Sidang kasus gratifikasi proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/4).
Sidang dengan terdakwa Bupati Kutai Nonaktif Rita Widyasari ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Rudi, Staf Bidang Bina Marga. Rudi mengaku diminta mengumpulkan uang imbalan atas pemenangan proyek. 2,65 persen masuk ke DPRD, 6 persen untuk Bupati Rita, sementara 0,5 persen untuk 11 orang yang masuk dalam tim pemenangan Rita Widyasari.
Menanggapi kesaksian Rudi, Rita membantah. Rita merasa tak pernah menerima uang yang disebutkan Rudi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.