Hakim PTUN mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU. PKPI menggugat keputusan KPU karena tidak meloloskan partai tersebut untuk jadi peserta Pemilu 2019.
Pada sidang yang berlangsung di PTUN Jakarta Timur, Rabu (11/4) pagi, majelis hakim membatalkan surat keputusan KPU yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.
Ketua PKPI A.M. Hendropriyono merasa mendapat keadilan atas putusan ini. Hendropriyono berharap putusan ini membuat seluruh kader bisa segera membuat konsolidasi penuh jelang pemilu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.