JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Muhammad Damis mengingatkan terdakwa kasus dugaan suap eks KPK Azis Syamsuddin untuk tak melakukan pendekatan kepadanya, Senin (6/12/2021).
“Saya ingin mengingatkan beberapa hal. Pertama, saudara hadapi saja masalah ini tidak usah berpikir untuk melakukan pendekatan-pendekatan ke majelis hakim. Mohon itu tidak dilakukan,” tegas Damis dalam persidangan.
Pesan berupa 'semprotan' itu dilanjutkan bahwa pihak Majelis Hakim akan berlaku adil dalam memutuskan perkara yang menjerat Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Masih Ingin Kembali ke KPK, Novel Baswedan Sebut Tawaran Jadi ASN Polri Buka Peluang untuk Itu
Damis melanjutkan jika Azis terbukti salah maka pihaknya akan menyatakan terbukti, begitupun sebaliknya.
“Kalau saudara terbukti ya kita akan nyatakan terbukti, kalau tidak terbukti ya kita nyatakan tidak terbukti dan saudara akan dibebaskan dan lain-lain. Semuanya silakan dikonsultasikan dengan tim kuasa hukum saudara," jelas Damis.
"Baik yang mulia," jawab Azis Syamsuddin.
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai total Rp3,6 miliar untuk Robin dan rekannya yang merupakan seorang pengacara Maskur Husain.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp 3,6 Miliar terkait Perkara di Lampung Tengah
Pemberian suap jelas jaksa dilakukan oleh Azis Syamsuddin dan kader Partai Golkar, Aliza Gunado.
Suap dilakukan agar penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tidak dinaikkan ke tingkat penyidikkan.
Sebab, Azis takut jika status perkara itu dinaikkan ke tingkat penyidikkan maka ia dan Aliza bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.