Mahkamah Agung sejauh ini masih mengkaji putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait permintaan kepada KPK untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.
Mahkamah Agung menilai karena amar putusan tersebut terhitung baru dalam putusan praperadilan, mereka masih mengkaji putusan tersebut.
Soal apakah perintah PN Jaksel itu harus segera dilaksanakan oleh KPK, Mahkamah Agung menilai hal tersebut diserahkan kepada KPK, karena proses penetapan tersangka harus dilakukan dengan hati-hati.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.