Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia.
Dengan putusan itu, PN Jakarta Selatan, memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, segera menetapkan status tersangka kepada mantan gubernur Bank Indonesia, Boediono.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.