JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 akhirnya dibatalkan pemerintah.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan pembatalan penerapan PPKM level 3 itu merupakan bentuk penyesuaian kebijakan 'gas dan rem' Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sesuai dengan perkembangan terkini pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kubu Moeldoko Minta Panglima TNI Usut Tuntas Pernyataan AHY yang Rusak Nama Baik TNI
“Kebijakan menginjak gas dan menarik rem idealnya disesuaikan dengan perkembangan data terkini Covid-19,” kata Moeldoko usai meninjau laboratorium PUI PT Teknologi Penyimpanan Energi Listrik Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Selasa (7/12/2021).
“Untuk itu gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir.”
Moeldoko menambahkan, meskipun PPKM tingkat 3 batal diterapkan secara merata, pemerintah tetap membatasi kegiatan masyarakat untuk mengurangi risiko penularan Covid-19.
Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku 7 Desember hingga 23 Desember 2021
"Untuk acara-acara kerumunan masyarakat yang diizinkan maksimal berjumlah maksimal 50 orang, pertandingan olahraga tetap tidak boleh tanpa penonton, dan operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop juga dibatasi hanya 75 persen (dari total kapasitas),” ucap Moeldoko.
Selain itu, kata Moeldoko, pelaku perjalanan jarak jauh wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik melalui PCR atau antigen.
"Jadi presiden (pada) satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas protokol kesehatan," ujarnya.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.