Kompas TV nasional berita utama

Tok! DPR Setujui 40 RUU Masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022

Kompas.tv - 7 Desember 2021, 14:31 WIB
tok-dpr-setujui-40-ruu-masuk-dalam-prolegnas-prioritas-2022
Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009). (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

 

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui sebanyak 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Dengan rincian, 26 RUU diusulkan DPR RI, 12 RUU diusulkan Pemerintah, dan 2 RUU diusulkan oleh DPD RI.

Dalam Rapat Paripurna di DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bertanya kepada peserta yang hadir soal penetapan RUU yang masuk dalam prolegnas 2022.

“Apakah laporan Badan Legislasi DPR terkait penetapan Prolegnas Prioritas 2022 dapat disetujui,” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad seperti dikutip Antara, Selasa (7/12/2021).

Menjawab pertanyaan Dasco, seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju penetapan Prolegnas Prioritas 2022.

Baca Juga: DPR Sahkan Revisi RUU Kejaksaan, Usia 23 Tahun Sudah Bisa Menjadi Jaksa

\Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam menjelaskan bahwa pihaknya menerima usulan sebanyak 86 RUU.

Dengan rincian, yang berasal dari komisi, Fraksi, Anggota DPR RI, dan masyarakat sebanyak 64 RUU, kemudian pemerintah sebanyak 15 RUU, dan ketiga DPD RI sebanyak tujuh RUU.

“Rapat Kerja Badan Legislasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI yang diselenggarakan pada tanggal 6 Desember 2021 telah memutuskan dan menyepakati hasil penyusunan dan pembahasan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dan evaluasi Prolegnas RUU Tahun 2020-2024,” ucapnya.

Baca Juga: Belum Selesai, Yasonna Laoly Sebut Pemerintah Ajukan Kembali 8 RUU Prolegnas 2021 di 2022

Sebelumnya, seperti diketahui pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan UU Cipta Kerja yang dalam putusan Mahkamah Konstitusi disebut inkonstitusional bersyarat.

Namun kemarin, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak perlu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

“Pemerintah siap tindak lanjuti dan hormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Cipta Kerja. Kami siapkan revisi UU Cipta Kerja sebagai perintah MK dan karena masuk daftar kumulatif terbuka maka tidak perlu dimasukkan dalam Prolegnas 2022,” ucap Yasonna dikutip dari Antara, Senin (6/12/2021).

Meskipun demikian, Yasonna lebih lanjut berharap revisi UU tetap menjadi prioritas untuk dibahas di awal tahun 2022.

Mengingat perlu ada revisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) karena merupakan inisitif DPR.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x