JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah merilis peraturan perjalanan jarak jauh terbaru yang berlaku selama periode libur natal dan tahun baru 2022 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh wajib sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis.
"Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh," kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/12/2021).
Selain vaksin, masyarakat yang hendak bepergian wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Saat Nataru, Simak Aturan Terbaru
Anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Bagi pelaku perjalanan internasional, penumpang harus menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Selanjutnya, penumpang wajib melakukan karantina selama 10 hari setelah tiba di Indonesia.
Pemerintah juga melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang yang sudah divaksin lengkap dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan," kata Luhut.
Baca Juga: Menko Luhut Sebut Masih Ada 12 Wilayah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 3
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.