JAKARTA, KOMPAS.TV - Polri memberikan tanggapan positif atas kritikan masyarakat terhadap kinerja kepolisian hingga muncul tanda pagar atau tagar #1Hari1Oknum dan kembalinya tagar #PercumaLaporPolisi.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan semua saran, masukan, dan kritik dari masyarakat merupakan bagian dari evaluasi yang terus akan dilakukan Polri.
Baca Juga: Pengakuan Novel Baswedan yang Sulit Tolak Tawaran Jenderal Listyo Sigit untuk Jadi ASN Polri
Dedi menjelaskan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada pimpinan Polri di wilayah sudah jelas, bahwa tidak boleh ragu mengambil tindakan tegas terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Yang jelas pemimpin dari Polri sesuai dengan arahan Bapak Kapolri saat apel Kasatwil, untuk pimpinan Polri di wilayah tidak boleh ragu-ragu melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah dan juga harus seimbang," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021).
Menurut Dedi, seluruh pimpinan Polri di wilayah diminta tegas dan berimbang. Bila ada anggota yang melanggar supaya diberi hukuman. Sebaliknya, bagi anggota Polri yang berprestasi harus diberikan apresiasi.
Baca Juga: Profil Novia Widyasari Mahasiswi yang Bunuh Diri Ternyata Bercita-Cita Jadi Guru Demi Ini
Artinya, kata Dedi, keseimbangan antara punishment atau hukuman dan reward atau ganjaran harus dilakukan mulai dari jajaran tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri.
"Itu komitmen kami," kata Dedi menegaskan.
Dedi kembali menekankan, saran dan masukan, serta kritikan dari seluruh masyarakat menjadi bahan evaluasi Polri untuk bekerja lebih baik lagi.
Polri, kata Dedi, menyadari keinginan masyarakat agar Polri menjadi organisasi yang lebih baik dan dicintai masyarakat, serta dapat melaksanakan tugas secara profesional.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang menginginkan Polri menjadi organisasi yang baik, yang dicintai masyarakat dan dapat melaksanakan tugas secara profesional, sesuai dengan arah kebijakan Bapak Kapolri, transformasi menuju Polri yang Presisi," ujar Dedi.
Baca Juga: TNI-Polri Tembak Mati Satu Anggota KKB di Intan Jaya, Terungkap Identitasnya
Tagar #PercumaLaporPolisi dan #1Hari1Oknum kembali mencuat di masyarakat setelah Bripda Randy Bagus menjadi tersangka dalam kasus kematian Novia Widyasari yang bunuh diri dan ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur.
Terkait sanksi terhadap Bripda Randy Bagus, Polri akan menjatuhkan sanksi sidang etik dan akan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah perkara pidananya disidangkan.
Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.
Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Jo. 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: Novel Baswedan : Sebagian Besar Eks KPK Setuju Jadi ASN Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.