JAKARTA, KOMPAS.TV - Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI bergema di Twitter sebagai buntut kasus mahasiswi berinisial NWR yang meninggal bunuh diri dan jasadnya ditemukan di samping makam ayahnya. NWR tewas bunuh diri diduga karena depresi.
Jasadnya NWR ditemukan di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Monokerto, Jawa Timur pada Kamis (2/12/2021).
Menurut curhatan NWR yang beredar di media sosial, diduga kuat perempuan berusia 23 tahun itu nekat mengakhiri hidupnya lantaran dipaksa aborsi oleh mantan pacarnya yakni Randy Bagus Hari Sasongko yang berprofesi polisi berpangkat Bripda.
Dari pantauan KOMPAS.TV, Minggu (5/12/2021) tagar #SAVENOVIAWIDYASARI hingga kini masih trending topik di Twitter dengan lebih dari 140 ribu cuitan.
Baca Juga: Awal Perkenalan Bripda Randy dengan Pacar yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Diungkap Wakapolda Jatim
Cuitan-cuitan tersebut datang dari netizen yang meminta pihak berwenang mengusut tuntas kasus tersebut agar pelaku ditangkap dan dihukum setimpal.
Bripda Randy Ditahan
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan saat ini pihaknya sudah menahan Bripda Randy atau RBHS lantaran diduga telah melakukan pelanggaran hukum.
Menurut penuturan Brigjen Slamet, Bripda Randy sengaja menyuruh korban NWR untuk aborsi dua kali yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Jika terbukti bersalah, nantinya anggota polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
Baca Juga: Bripda Randy Pacar Wanita yang Bunuh Diri di Makam Ditahan, Ternyata Suruh Korban Aborsi 2 Kali
Bripda Randy Terancam Dijerat Dua Pasal dan Pidana Umum
Karena kasus tersebut, Bripda Randy terancam Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik pasal 7 dan 11 dengan hukuman paling berat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.
Selain itu, Bripda Randy juga disangkakan hukum pidana Pasal 348 KUHP Juncto 55 tentang perbuatan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan hukuman 5 tahun penjara.
"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujar Brigjen Slamet.
"Kami menerapkan pasal-pasal tersebut pada anggota yang melalukan pelanggaran, sehingga tidak pandang bulu dan hari ini yang terduga sudah diamankan," tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.