JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, memperketat masuknya orang dari luar negeri guna mencegah varian Covid-19 Omicron masuk ke tanah air.
Khusus untuk penerbangan internasional, Kemenhub menentukan bahwa masa berlaku hasil negatif PCR kru pesawat menjadi 3 kali 24 jam.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 106 tahun 2021 tentang perubahan atas SE nomor 102 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Cegah Masuknya Varian Omicron, Kemenhub Perketat Aturan Perjalanan dan Karantina
Dalam aturan baru tersebut, masa karantina seluruh kru pesawat yang semula 7 hari diperpanjang menjadi 10 hari. Selain itu, Kemenhub juga mengubah masa berlaku hasil negatif tes PCR bagi personel maskapai asing yang semula 7 kali 24 jam menjadi 3 kali 24 jam.
Dilansir dari tempo.co, sesuai dengan SE 102, Kementerian Perhubungan masih melarang masuknya WNA yang pernah berkunjung atau menetap di 11 negara, selama 14 hari sebelum ke tanah air.
Baca Juga: Baru Kembali dari Nigeria, Suami-Istri di Prancis Tak Idap Gejala Covid-19 saat Positif Omicron
Daftar 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Sementara, WNI dari 11 negara tersebut tetap boleh ke Indonesia. Mereka harus membawa tes PCR 3 X 24 jam sebelum ke Indonesia, dan ikut tes PCR di bandara kedatangan. Lalu, mereka juga harus karantina selama 14 hari. Nantinya, tes PCR akan dilakukan lagi di hari ke-13.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.