JAKARTA, KOMPAS. TV - Adanya ketentuan karantina 10 hari setelah bepergian dari Luar Negeri, memunculkan kemungkinan adanya peningkatan biaya perjalanan umrah. Namun mengenai berapa besar, kenaikan baya tersebut, Pemerintah masih menunggu usulan dari asosiasi penyelengara perjalanan ibadah umrah.
Demikian disampaikan Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama M Nur Arifin saat menjadi narasumber di Program Berita Utama Kompas TV, Jumat (3/12/2021).
“Kami mempersialakan para asosiasi para travel untuk membuat usulan. Kami sedang menunggu usulan,” kata M Nur Arifin.
Baca Juga: DPR: Kami Mohon dengan Sangat Menteri Agama Mengantisipasi Varian Baru Omicron Saat Haji dan Umrah
Dia menjelaskan usulan tersebut untuk merevisi Keputusan Menteri Agama Nomor 777 tahun 2020 tentang Biaya Referensi Perjalanan Umrah dalam masa Pandemi. Dalam KMA 777 tahun 2020 itu biaya perjalanan umrah adalah Rp26 juta.
Namun, referensi biaya ini kemungkinan bakal naik, sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional. Dalam adendum Surat Edaran itu disebutkan ketentuan wajib karantina 10 hari saat datang ke Indonesia.
Pemerintah, kata Nur Arifin, sudah menyiapkan draft aturan soal penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi, termasuk juga soal biayanya. Namun harus terus melakukan penyesuaian karena adanya perubahan.
Baca Juga: Amalan Ringan yang Pahalanya Setara Ibadah Haji dan Umrah
Namun dia juga menyebut, karena adanya kewajiban karantina 10 hari, sampai saat ini cukup banyak calon jemaah yang mengundurkan diri.
Mengenai prosedur perjalanan umrah di masa pandemi, kata Nur Arifin, pemerintah merencanakan perjalanan menggunakan satu pintu. Nantinya, calon jemaah bakal dikumpulkan lebih dulu di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur.
Sebelum berangkat bakal dilakukan screening kesehatan. Sertifikat vaksin calon jemaah juga bakal diperiksa. Setelah itu calon jemaah wajib melakukan tes polymerase chain reaction atau PCR.
Baca Juga: Biaya Umrah Diperkirakan Naik Jadi Rp 30 Juta Untuk Paket Ekonomi
“Setelah dinyatakan negatif kemudian berangkat ke Arab Saudi melalui Bandara Soekarno-Hatta,” tutur Nur Arifin.
Sesudah sampai di Arab Saudi akan dilakukan tes PCR ulang. Apabila Negatif, jemaah yang divaksin Sinovac dan Sinopharm masih harus wajib menjalani karantina tiga hari.
Tetapi calon jemaah yang divaksin AstraZeneca, Moderna, Pfizer dan Jhonson and Jhonson, diperbolehkan untuk langusng menjalani Ibadah Umrah.
Setelah tiba di Indoneia, maka calon jemaah harus kembali menjalani karantina selama 10 hari sesuai yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 23 tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional di Masa Pandemi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.