JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung M Burhanuddin membentuk tim penyidik dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai Papua tahun 2014 silam.
Hal ini diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi yang diterima KompasTV, Jumat (3/12/2021).
"Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin selaku Penyidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat, telah menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 03 Desember 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Yang Berat Di Paniai Provinsi Papua Tahun 2014," kata Eben Ezer.
Tim penyidik ini, ungkap Eben Ezer, beranggotakan 22 orang jaksa senior, dan diketuai oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Bersamaan dengan itu, Jaksa Agung juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai.
Pembentukan tim penyidik dan mengeluarkan surat perintah penyidikan dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai merupakan pertimbangan atas surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Yang Berat Peristiwa Paniai Tahun 2014 di Provinsi Papua.
Berdasarkan surat Ketua Komnas HAM, perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM Yang Berat yang terjadi guna menemukan pelakunya.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus HAM Berat Disebut Belum Sempurna, Komnas HAM Sampaikan Ini untuk Jaksa Agung
Pembentukan tim penyidik dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, direspons Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin.
Menurut Ketua Tim Tindak Lanjut Hasil Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat ini, tim penyidik yang beranggotakan 22 jaksa itu harus bekerja secara transparan supaya bisa mendaat kepercayaan dan dukungan dari publik.
“Sebab, Tim Penyidik Jaksa Agung itu belum melibatkan unsur masyarakat sebagaimana diamanatkan UU,” ujar Amiruddin dalam siaran pers yang diterima KompasTV, Jumat (3/12/2021).
Ia pun memberikan waktu untuk bekerja kepada Tim Penyidik Jaksa Agung untuk Peristiwa Paniai.
Dikutip dari Kompas.com, Peristiwa Paniai di Papua pada 7sampai 8 Desember 2014 ditetapkan Komnas HAM sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat pertama yang terjadi pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.
Berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang yang berusia 17 sampai 18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka penganiayaan.
Baca Juga: Sempat Tidak Terawat dan Tak Dikenali, Makam Jaksa Agung Pertama Dipindahkan ke Pusara Adhyaksa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.