MERAK, KOMPAS.TV - Sejak 1 Desember 2021, PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan syarat nama calon penumpang dan kendaraan tercantum di tiket.
Nama penumpang yang akan menggunakan jasa ASDP Indonesia Ferry, wajib tercantum di tiket sesuai dengan kartu identitas.
Juga identitas kendaraan yang hendak menyebrang harus sesuai STNK wajib tercantum di tiket.
Baca Juga: ASDP Imbau Beli Tiket Online dan Aktifkan PeduliLindungi sebelum Gunakan Jasa Penyeberangan
Jika ditemukan perbedaan identitas, maka calon penumpang akan diputar balikan.
Selain itu, para calon penumpang juga masih diwajibkan membawa surat negatif covid-19 seperti rapid tes antigen, PCR dan terutama telah mendapatkan vaksin dosisi ke-2 yang ditunjukkan lewat aplikasi peduli lindungi.
Catatan : Berita ini adalah RALAT dari berita sebelumnya yang berjudul, “Catat! PT ASDP Indonesia Ferry Wajibkan Nama KTP dan STNK Sama saat Menyeberang di Pelabuhan” yang tayang hari Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Pemberlakuan Aturan Ketat Perjalanan Jelang Nataru, Berikut Daftar Aturan Baru PPKM Level 3!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.