Kompas TV nasional hukum

Pesan Mahfud MD ke Debitur dan Obligor BLBI: Ingat, Satgas Bakal Buru Sampai Dapat

Kompas.tv - 2 Desember 2021, 20:05 WIB
pesan-mahfud-md-ke-debitur-dan-obligor-blbi-ingat-satgas-bakal-buru-sampai-dapat
Menko Polhukam Mahfud MD didampingi Sekretaris Militer Tonny Harjono menyampaikan 4 Nama Tokoh yang mendapat gelar pahlawan pada 2021 (Sumber: Tangkapan Layar Youtube Menko Polhukam/Ninuk)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD kembali mengingatkan para debitur dan obligor yang masih memiliki kewajiban terkait Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk melunasi.

Mahfud menekankan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara bakal terus mengejar debitur dan obligor BLBI yang mangkir melunasi kewajibannya. 

Menurut Mahfud, utang yang ditagih oleh pemerintah jumlahnya jauh lebih sedikit dari yang harus dibayarkan secara wajar oleh para debitur dan obligor.

Baca Juga: Aset Eks BLBI Diserahkan pada 7 Lembaga/Kementerian, Ini Kata Menteri Keuangan

Untuk itu Mahfud menyarankan agar kewajiban yang belum selesai harus segera dilunasi. 

"Kepada para debitur dan obligor, ingat loh. Ingat, bahwa yang ditagih dari Anda itu jauh lebih sedikit dari yang secara wajar harus dibayar," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Mahfud selaku ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI datang ke Kompleks Parlemen memenuhi undangan DPD untuk membahas penuntasan kasus BLBI.

Menurut Mahfud dalam pertemuan itu, dirinya mendapat laporan ada jumlah utang para obligor dan debitur BLBI yang mencapai ratusan triliun rupiah, bahkan menyentuh Rp1.000 trilun.

Baca Juga: Update BLBI: Eks Buronan KPK Sjamsul Nursalim Cicil Utang Rp150 Miliar ke Negara

Namun, ia menegaskan, Satgas BLBI hanya bertugas untuk menagih utang-utang para debitor dan obligor dengan merujuk Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.

Untuk temuan lain, sambung Mahfud, masuk ke urusan pidana. Sedangkan tugas Satgas Hak Tagih ini adalah perdata.

Mahfud juga memastikan pemerintah tidak akan memberi keistimewaan pada debitur dan obligor BLBI tertentu dalam proses penagihan tersebut.

Baca Juga: Usai Aset Tommy, Kini Aset Mbak Tutut yang akan Disita Satgas BLBI

"Rakyat, DPD tahu, bahwa Anda seharusnya membayar lebih banyak dari itu. Masa ditagih yang sesuai dengan ada di catatan saja masih mau mangkir. Kami buru sampai dapat," ujar mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya pemerintah telah merinci, setidaknya ada 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara.

Secara keseluruhan, besaran utang yang ditagih kepada para obligor dan debitur BLBI adalah senilai Rp110,45 triliun.
 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x