JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberlakukan sistem ganjil-genap di 4 ruas jalan tol saat libur Natal dan tahun baru.
Baca Juga: Siap-siap Ganjil Genap di Tol Berlaku Mulai 20 Desember, Berikut Ruas Jalan yang akan Diterapkan
Penerapan ganjil-genap akan dimulai 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan sistem ganjil-genap dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat selama libur nataru, yang berpotensi menyebarkan covid-19.
Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan skema buka tutup rest area, one-way, contra-flow, serta melakukan tes acak di rest area, atau tempat-tempat yang ditetapkan.
Pasalnya, berdasarkan data Kemenhub, sistem ganjil-genap mampu menekan mobilitas masyarakat.
Adapun 4 ruas tol yang akan diberlalukan ganjil-genap adalah Ruas Tol Tangerang-Merak, Ruas Tol Bogor-Ciawi-Gombong, Ruas Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Ruas Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.