Polda Metro Jaya bahkan mengancam akan mempidanakan panitia maupun peserta aksi reuni 212 yang nekat menggelar kegiatan.
“Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai 218,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
“Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum,” tambah Zulpan.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Harun juga menyampaikan tidak akan memberikan izin jika reuni 212 diselenggarakan di Kabupaten Bogor.
Satu alasan di antaranya adalah wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM level 3.
Baca Juga: Wagub DKI soal Reuni 212 di Patung Kuda: Tolong Pertimbangkan Lagi, Masih Pandemi Covid-19
Adapun sebelumnya, panitia Reuni 212 mengaku akan menggelar acara Reuni 212, bahkan di dua lokasi, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat dan Masjid Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Ketua Panitia Reuni Alumni 212 Eka Jaya mengatakan, hal itu diputuskan berdasarkan surat Maklumat Panitia Reuni Alumni 212 Tahun 2021.
Namun, diketahui, Pengurus Majelis Az-Zikra menyatakan menolak kegiatan PA 212 diselenggarakan di tempatnya, karena masih dalam suasana duka.
Pasalnya, keluarga besar di Masjid Az-Zikra masih diselimuti duka atas wafatnya putra kedua dari almarhum Ustaz Arifin Ilham, Muhammad Ameer Azzikra, pada hari Senin (29/11).
Sementara itu, Steering Committee 212, Slamet Maarif mengatakan, reuni akbar tersebut akan tetap digelar di kawasan patung Kuda dan tidak perlu izin dari pihak kepolisian.
"Cukup pemberitahuan, bukan izin, dan itu koordinator lapangan sudah melayangkan ke Polda Metro Jaya," kata Slamet.
Dia menjelaskan aksi di kawasan Patung Kuda merupakan "aksi superdamai" untuk menyatakan pendapat di depan umum.
Baca Juga: Polisi Sediakan Rekayasa Lalu Lintas Antisipasi Reuni 212, Catat Rutenya!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.