Kompas TV nasional berita utama

OJK Beberkan Pinjol Ilegal Masih Subur di Indonesia, Ini 5 Faktor Penyebabnya

Kompas.tv - 1 Desember 2021, 15:35 WIB
ojk-beberkan-pinjol-ilegal-masih-subur-di-indonesia-ini-5-faktor-penyebabnya
Ilustrasi layanan pinjaman online (pinjol). (Sumber: SHUTTERSTOCK/SMSHOOT)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI mengungkap aktivitas pinjaman daring ilegal di Indonesia masih subur.

Dalam cermat Deputi Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengembangan Fintech OJK Munawar Kasan, setidaknya ada 5 faktor yang membuat aktivitas pinjaman daring ilegal masih menjamur.

“Pertama, adalah dari sisi peminjam. Ada faktor bahwa mereka terdesak untuk kebutuhan-kebutuhan yang ditunda, dan memenuhi gaya hidup. Itu menjadi pemicu mereka masuk (ke pinjol ilegal),” ucap Munawar dikutip Antara, Rabu (1/12/2021).

Kedua, lanjut Munawar, adanya kemudahan bagi pelaku pinjaman daring untuk membuat situs dan aplikasi di internet.

Pemerintah memblokir ribuan situs dan aplikasi pinjaman daring illegal. Kenyataannya, mereka tumbuh lagi. 

Baca Juga: Ayah Vanessa Angel Doddy Sudrajat Disebut Terjerat Pinjol, Pengacara Bilang Begini

“Yang diblokir 3.600-an lebih tapi itu nanti tumbuh lagi, dan lagi, karena terlalu mudah untuk dibuat. Tinggal dimasukan Google PlayStore sudah bisa running,” ujarnya. “Kami bersama Kominfo sudah berkoordinasi dengan Google dan mudah-mudahan ini bisa lebih efektif. Tapi, yang kita lihat, membuat aplikasi dan situs itu mudah sekali.”

Faktor ketiga adalah kemudahan berutang bagi masyarakat yang membutuhkan uang. Sementara masyarakat memiliki kecenderungan malu jika berutang ke tetangga, saudara, dan kerabat.

“Kalau utang lewat pinjol, mau utang lagi, gampang,” kata Munawar.

Keempat, lanjut Munawar, faktor rendahnya literasi keuangan dan digital. Dimana masih banyak orang yang tidak tahu apakah sebuah aplikasi atau situs pinjaman daring ini legal atau tidak.

“Mereka tidak tahu dan masuk saja. Masyarakat dapat SMS, langsung klik (tautannya), terpapar iklan di YouTube, mereka klik, dan itu lebih gampang,” ujarnya.

Baca Juga: Secara Hukum, Wajib Enggak Sih Lunasin Utang Pinjol Ilegal? Ini Penjelasannya

“Sudah ada berbagai upaya di kanal edukasi yang sudah kami lakukan namun masih ada yang terjebak.”

Terakhir, adalah dukungan piranti hukum yang belum memadai dan mengatur tentang tekfin peminjaman (fintech lending).

Pemerintah, sambung Munawar, hanya memiliki aturan yang mendekati isu tersebut melalui UU No. 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPSK).

“Kalau nanti di UU PPSK, (pinjaman daring) ini bisa masuk, ada kita usulkan bahwa pelaku/penyelenggara pinjol wajib berizin di otoritas. Kalau tidak patuh, akan dinyatakan ilegal dan dipidana,” ujarnya.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x