JAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya mengancam akan mengenakan pasal berlapis bagi pihak yang tetap menggelar Reuni 212 di wilayah Jakarta pada 2 Desember 2021.
Pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021).
“Kalau memaksa juga untuk melakukan kegiatan maka kita akan melakukan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan. Kita akan tersangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218,” kata Endra Zulpan.
Dalam pernyataannya, Zulpan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terpancing apalagi mengikuti kegiatan yang tidak berizin dari pemerintah daerah dan kepolisian.
“Untuk diketahui, jadi sekali lagi saya sampaikan di samping UU KUHP juga ada UU Karantina Kesehatan UU no 6 Tahun 2018,” ujar Zulpan.
“Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan. Yang menghalang-halangi dapat dikenakan sanksi hukum.”
Zulpan lebih lanjut menuturkan Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan Reuni 212.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tidak Izinkan Reuni 212 di Patung Kuda, Panitia: Tidak Perlu Izin Polisi
Dia menegaskan, larangan menggelar aksi di tengah pandemi adalah sesuai dengan rekomendasi Satgas Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.