JAKARTA, KOMPAS.TV – Sidang Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman terkait kasus terorisme ditunda oleh hakim ketua sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (1/12/2021).
Hakim menunda karena Munarman meminta hadir sidang secara offline.
"Harapan kita itu sidang offline, maka setelah pembacaan dakwaan bakal ada eksepsi dari beliau (Munarman)," kata Aziz Yanuar kuasa hukum Munarman pada 1 Desember 2021.
Aziz mengatakan sidang secara langsung juga bukan hanya keinginan Munarman tapi juga permintaan kuasa hukumnya, yang nantinya dituangkan dalam eksepsi.
Baca Juga: Munarman Disidang Hari Ini, PN Jaktim: Mulai Pukul 9 Pagi, Digelar Virtual
"Untuk kita mungkin kita lihat situasinya yang jelas kita sesuai Undang-undang sebagaimana penetapan dari pengadilan sidangnya untuk offline," jelas Aziz.
"Kalau dari kita (kuasa hukum) bisa pekan depan, kalau dari Munarman langsung setelah dakwaan jika offline," tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 8 Desember 2021 mendatang.
Video Editor: Agus Eko
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.