JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta merilis surat edaran No. 79/SE/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala BKD DKI Jakarta, Maria Qibtya pada 26 November 2021 tersebut.
Pada surat tersebut, Pemprov DKI menginstruksikan bahwa seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non ASN di tidak bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota selama libur Nataru sejak tanggl 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
"Menginstruksikan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Non ASN di lingkungan saudara untuk tidak bepergian melakukan perjalanan keluar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru)," tulis Maria pada surat edaran tersebut, dikutip Rabu (1/12/2021).
Baca Juga: Ini Syarat Lengkap Perjalanan Darat di Masa Libur Nataru 24 Desember hingga 2 Januari 2022
Maria menuliskan tiga pengecualian bagi pegawai yang hendak mengajukan cuti atau ke luar kota.
Pertama, pegawai yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi di wilayah aglomerasi sehingga harus melintas keluar masuk Jakarta.
Kedua, pegawai yang melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dan sudah memperoleh surat tugas dari kepala perangkat daerah masing-masing.
Terakhir, pegawai yang terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian keluar daerah seperti sakit, proses bersalin atau alasan penting lainnya.
Maria meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk tidak memberikan cuti kepada pegawai kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
"Tidak memberikan izin cuti kepada pegawai ASN, kecuali cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting selama periode sebagaimana yang dimaksud," tulis Maria.
Baca Juga: Kapolri Minta Warga yang Nekat Mudik Nataru Lapor ke Posko PPKM Setempat
Sementara itu, Maria mengatakan, bagi yang melanggar peraturan tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Pegawai ASN yang terbukti bepergian keluar daerah tanpa izin kepala perangkat daerah selama pembatasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, dapat dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis Maria.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.