JAKARTAA, KOMPAS.TV - Mabes Polri menangkap 1 tersangka, terkait kasus predator kejahatan seksual terhadap 11 anak dengan modus mengiming-imingi hadiah melalui game online.
Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kasus Pelecehan Terus Menimpa Anak-Anak dan Perempuan
Pelaku S ditangkap di Kabupaten Berau Kalimantan Timur, setelah polisi menerima aduan dari salah satu orang tua korban di Papua.
Modus pelaku, mengiming-imingi korban melalui game online, membuat konten pornografi.
Pelaku kerap mengancam korban, jika tidak menuruti pelaku.
Total, ada 11 anak menjadi korban.
Empat diantaranya sudah diperiksa, sementara 7 lainnya masih ditelusuri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, undang undang ITE, perlindungan anak, dan pornografi.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.