JAKARTA, KOMPAS.TV – Sepuluh tersangka manajer investasi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri ) siap dibawa ke meja hijau.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi mengatakan, saat ini berkas tersebut sudah diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kembali.
Adapun, waktu penelitian berkas tersebut maksimal 14 hari sejak diserahkan.
"Kalau dinilai sudah lengkap, barulah berlanjut pada penyerahan tersangka," terangnya, Selasa (30/11/2021), seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Namun, Supardi enggan menjelaskan terkait hasil penyelidikan terhadap 10 manajer investasi atas peran mereka dalam perkara yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp22,78 triliun.
"Materi tidak bisa saya share," katanya.
Penetapan sepuluh tersangka manajer investasi tersebut, sebelumnya juga telah diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Leonard mengatakan, penetapan terhadap sepuluh tersangka korporasi manajer investasi ini berdasarkan atas gelar perkara penyidik.
Dari hasil penyelidikan penyidik ditemukan bahwa terdapat pengelolaan reksadana yang dilakukan tidak secara profesional dan independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Kejagung: Ada Negara di Luar Asia Tawarkan Diri Serahkan Aset Tersangka Asabri
Selain itu, dalam kasus ini, jaksa masih menyita aset yang terkait dengan penyidikan, termasuk portofolio investasi Asabri di sepuluh manajer investasi tersebut.
Sumber : Kontan.co.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.