JAKARTA, KOMPAS.TV - Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ) Erna Hernawati meminta Komisi Disiplin segera mengusut kasus kematian anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) kampusnya.
Mengingat, Komisi Disiplin tingkat universitas tersebut telah dibentuk sejak 1 November 2021, usai pihak rektorat melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas kasus kematian itu.
Lewat Komisi Disiplin tersebut, Erna berharap dapat menemukan data dan fakta terkait peristiwa kelam pada 25 September 2021 lalu itu.
"Rektor akan memutuskan (kasus kematian mahasiswa itu) berdasarkan data dan fakta dari Komisi Disiplin. Aturan sudah ada, keputusan Rektor akan berdasarkan peraturan," kata Erna dikutip dari Antara, Selasa (30/11/2021).
Baca Juga: Ternyata Ada Korban dalam Kegiatan Menwa UPNVJ, Aliansi Mahasiswa Tuntut Tanggung Jawab
Sementara itu, terkait desakan pembubaran Menwa dari sekolompok mahasiswa yang menamakan diri sebagai Aliansi UPNVJ Bergerak, Erna mengaku belum bisa memberikan kepastian.
Karena, menurut Erna, Menwa itu sejatinya tidak hanya berada di lingkungan UPNVJ tapi juga di beberapa perguruan tinggi yang lain.
Maka dari itu, Erna mengimbau kepada aliansi mahasiswa tersebut untuk melakukan kajian soal tuntutannya terlebih dahulu, sesuai metode penelitian yang jelas.
Dengan begitu, data dari hasil kajian tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu rekomendasi bagi pihak berwenang yang memproses kasus itu.
Baca Juga: Satu Tersangka Kasus Kematian Mahasiswa UNS Saat Diklatsar Menwa Ternyata Sudah Lulus dan Wisuda
Di balik semua itu, Erna mengungkapkan, pihak universitas sebetulnya telah mengambil langkah sigap tatkala mendengar kabar kematian mahasiswanya saat mengikuti kegiatan pembaretan Menwa Jayakarta.
Setelah mengetahui terjadinya insiden tersebut, pihak universitas segera mengirimkan perwakilan untuk langsung menangani korban dan mendampingi keluarganya.
"Sebelum ada pertanyaan dari mahasiswa, setelah saya mendengar kabar ada mahasiswa yang meninggal pada malam hari, keesokannya saat hari kedua wisuda langsung kami mendoakannya," tambah Erna.
Lalu, selaku Ketua Komisi Disiplin, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPNVJ Ria Maria Theresa menegaskan, tidak akan ada perbedaan perlakuan terhadap organisasi kemahasiswaan.
Terutama dalam hal pemberian izin kegiatan, sebagaimana yang dilontarkan oleh Aliansi UPNVJ Bergerak dalam seruannya terkait kasus kematian tersebut.
"Komisi Disiplin akan segera menyampaikan rekomendasi kepada Rektor terkait dengan kejadian ini," tandas Ria.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.