Kompas TV nasional update corona

Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021

Kompas.tv - 30 November 2021, 16:17 WIB
tito-karnavian-terbitkan-inmendagri-terbaru-soal-ppkm-berlaku-30-november-hingga-13-desember-2021
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 selama Natal dan Tahun Baru (24/11/2021). (Sumber: Divisi Humas Polri)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan instruksi terbaru mengenai aturan lanjutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Aturan itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 63/2021 yang muali berlaku hari ini, Selasa, 30 November 2021 sampai dengan 13 Desember 2021.

Baca Juga: Aturan Inmendagri: ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMN dan Swasta Dilarang Cuti saat Nataru

Instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid 19," tulis Inmendagri tersebut yang dikutip pada Selasa (30/11).

Pada instruksi pertama, ditujukan bagi gubernur di Jawa-Bali yakni mengatur sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan zona level 1 sampai 3.

Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku Mulai 23 November Sampai 6 Desember

Kemudian, indikator juga berdasarkan capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan.

Penurunan level kabupaten kota dari level 3 menjadi level 2, dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kemudian, penurunan level kabupaten kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Berdasarkan level tersebut, Inmendagri mengatur sejumlah penyesuaian pembatasan kegiatan masyarakat di antaranya seperti soal kegiatan belajar mengajar.

Baca Juga: Lengkap! Ini Isi Inmendagri Tentang Pencegahan Covid-19 Selama Nataru 2021

Daerah dengan level 3, 2 dan 1 pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.

Berdasarkan keputusan bersama menteri, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas maka dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62-100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor non esensial untuk daerah level 3 diberlakukan maksimal 25 persen bekerja di kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akses masuk dan keluar tempat kerja.

Baca Juga: Jakarta Kembali Berstatus PPKM Level 2, Wagub DKI: Ini Peringatan untuk Lebih Hati-hati

Sementara, daerah level 2 pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen, dan daerah level 1 bisa memberlakukan 75 persen WFO.

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan di daerah level 3 yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara daerah dengan level 2 bisa beroperasi dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan daerah level 1 dengan ketentuan 100 persen. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak 14 September 2021.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dianggap Tak Efektif, Masyarakat Disebut akan Curi Start Liburan

Sementara bagi yang berada di wilayah PPKM level 2 bisa beroperasi dengan kapasitas 75 persen denha jam operasional hingga pukul 18.00. Sedangkan, pasar rakyat yang berada di wilayah level 1 bisa beroperasi 100 persen.

Tempat ibadah masjid, musholla, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah.

Dengan ketentuan, selama masa penerapan PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Kemudian, daerah yang menerapkan PPKM level 2, dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang. Kemudian daerah dengan level 1 bisa menerapkan kondisi maksimal 75 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Instruksi Mendagri Tito Karnavian soal Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali

Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah level 3 dapat diadakan dengan maksimal 25 persen kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.

Daerah dengan status level 2, ketentuan pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen, sementara di level 1 bisa dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.

Sedangkan persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan, kini diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

Inmendagri 56/2021 juga mengatur pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional. Ketentuannya pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi.

Baca Juga: Pemerintah Usul Pemilu 2024 Dilaksanakan 15 Mei, PKB Wanti-wanti Mahfud MD dan Mendagri Soal Ini

Pintu masuk lewat transportasi laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).

Pengaturan teknisnya diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan, Satuan Tugas Covid-19, kementerian lembaga terkait.

Mendagri juga menginstruksikan gubernur segera mendistribusikan vaksin ke kabupaten kota dan tidak ditahan sebagai cadangan (stok) di Provinsi ketika mendapatkan suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan.

Gubernur, bupati dan wali kota diinstruksikan agar melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Soal Pembelajaran Tatap Muka, Pemkot Surabaya Ikuti Inmendagri dan SKB 4 Menteri

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x