Selain itu, Anies mengaku terpaksa menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022.
Sebab, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta diharuskan menetapkan atau mengumumkan besaran UMP tersebut sebelum 21 November 2021.
"Kami terpaksa mengeluarkan keputusan hubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan, kami dianggap melanggar. Tetapi kami bilang (dalam surat itu), bahwa ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," ujar Anies.
Baca Juga: Demo Tuntut Upah Naik di Jateng, Buruh: Bayangkan Kenaikannya Hanya Rp1.400, Parkir Saja 2 Ribu
Karena itu, Anies kemudian berkirim surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022.
"Oleh karena itu, kita mengirimkan surat formulanya harus memberikan rasa keadilan. Jadi, itu sudah kami kirimkan dan sekarang kita sedang fase pembahasan," kata dia.
Permintaan Anies kepada Ida Fauziyah itu dituangkan dalam surat kepada Menaker pada 22 November 2021 terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP.
Baca Juga: Demo Buruh di Balai Kota DKI Memanas, Massa Dorong Pagar dan Lempar Botol
Usai memberikan penjelasan selama sekitar 15 menit, Anies pun terlihat bersalaman dengan para buruh, kemudian ia kembali ke kantornya.
Setelah itu, aksi penyampaian pendapat oleh buruh kembali berlanjut sambil mereka menyanyikan lagu dan menyalakan suar (flare) warna-warni.
Baca Juga: Serikat Buruh di Bandung Gelar Demo Tolak Upah Minimum Rendah
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.