JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku itu menyesatkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
MK juga meminta DPR bersama pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam kurun 2 tahun ke depan.
"KSPI dan Partai Buruh menyayangkan sikap pemerintah yang tidak taat aturan ketatanegaraan, dalam hal ini keputusan MK," kata Said, dikutip dari Kompas.com, Senin (29/11/2021).
Baca Juga: Bikin Cuitan Soal UU Cipta Kerja, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD
Selaku Wakil Presiden Partai Buruh, Said khawatir pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan masih diberlakukannya UU Cipta Kerja dapat menimbulkan berbagai persepsi dalam masyarakat.
"Kata-kata dari pemerintah, baik Bapak Presiden dan para menteri, yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tetap berlaku karena pasal-pasalnya tidak diubah, itu membingungkan, bisa disebut bahkan menyesatkan," ujar Said.
Oleh sebab itu, Said pun tanpa ragu menyebut pernyataan demikian, yang masih mendukung pemberlakuan UU Cipta Kerja, sebagai sesuatu yang menyesatkan.
Said menegaskan, apa yang telah menjadi keputusan MK itu merupakan hasil uji formil. Maknanya, yang diperiksa oleh MK itu adalah prosedur dari UU Cipta Kerja, bukan pasal-pasalnya atau uji materil.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, DPR Malah Pilih Revisi Aturan Pembentuk Undang-Undang
Sehingga, karena UU Cipta Kerja sudah cacat formil, Said menilai bahwa beleid itu sudah kehilangan objek sehingga tak perlu lagi diperiksa pasal demi pasal.
Said juga mengungkapkan, para serikat buruh akan terus menyuarakan 'perlawanan' atau perjuangan terkait UU Cipta Kerja agar pemerintah mematuhi keputusan MK.
Salah satunya yaitu amar putusan MK nomor 7 soal menangguhkan segala kebijakan atau peraturan yang bersifat strategis dan berdampak luas, termasuk aturan turunan UU Cipta Kerja yang sudah diterbitkan pemerintah.
Lebih jelasnya, UU Cipta Kerja berlaku secara limitasi dengan syarat. Pertama, untuk pelaksanaannya yang berkaitan dengan hal-hal strategis dan berdampak luas, UU Cipta Kerja ditangguhkan terlebih dahulu.
Kedua, penyelenggara negara tidak dibenarkan membentuk peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja yang baru.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.