JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, Senin (29/11/2021), memeriksa empat saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, melalui siaran pers di laman resmi Kejagung, menjelaskan bahwa keempatnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Keempat saksi tersebut yakni WR selaku Pelaksana Pemasaran PT. Askrindo Mitra Utama Perwakilan Sukabumi, AAY selaku Pelaksana Pemasaran PT. Askrindo Mitra Utama Perwakilan Serang, AS selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Sukabumi, dan DCW selaku Pemimpin PT. Askrindo Cabang Cirebon.
Baca Juga: Polisi Sita Rp 8,9 M Dari Dugaan Korupsi Anak Perusahaan BUMN, PT Peruri Digital Security
“WR selaku Pelaksana Pemasaran PT. Askrindo Mitra Utama Perwakilan Sukabumi, diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS,” jelasnya.
Selanjutnya, AAY selaku Pelaksana Pemasaran PT. Askrindo Mitra Utama Perwakilan Serang, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WW, Tersangka FB, dan Tersangka AFS.
Dua saksi lain yakni AS dan DCW juga diperiksa untuk kasus yang sama dan tersangka yang sama.
Kejagung juga memeriksa seorang saksi pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
Baca Juga: Jaksa Agung Lelang Kapal Phinisi Sitaan Kasus Korupsi
“Saksi yang diperiksa yaitu RMOYND selaku Direktur PT Mandiri Sekuritas, diperiksa terkait transaksi ASABRI dengan saham SIAP, BCIP dan SUGI.”
Pada hari yang sama Kejagung juga memeriksa seorang saksi terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Saksi yang diperiksa yaitu RA selaku Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016 s/d Desember 2018, diperiksa terkait Group Johan Darsono.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.