KOMPAS.TV - Dua tahun tertunda akibat pandemi covid-19, ibadah umrah bagi warga negara Indonesia akan diizinkan kembali.
Terhitung mulai 1 Desember 2021, masyarakat Indonesia bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pun, secara resmi juga merilis syarat umrah terbaru untuk jemaah dari luar negara melalui akun twitter resminya @hajministry pada hari Minggu (28/11) kemarin.
Baca Juga: Amphuri: Pemegang Visa Umrah Tak Perlu Karantina Jika Sudah Disuntik Vaksin yang Diakui Arab Saudi
Dalam unggahannya, pihak Arab Saudi mengizinkan jemaah pemegang visa umrah dan telah disuntik lengkap vaksin yang diakui oleh kerajaan Arab Saudi bisa langsung melaksanakan umrah tanpa karantina.
Sementara jemaah pemegang visa umrah dan telah disuntik dua dosis vaksin yang diakui oleh WHO harus karantina selama 3 hari dan tes PCR setelah 48 jam karantina, jika hasil tes negative maka jemaah bisa melaksanakan umrah.
Izin bagi WNI memasuki Arab Saudi ini tentu saja disambut baik pihak Asosiasi Muslim Penyelanggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri).
Meski syarat ini berlaku bagi mereka yang divaksin covid-19 dosis lengkap dengan vaksin yang diakui oleh Arab Saudi, Ketua Bidang Umrah Amphuri Zaky Zakaria Anshari mengatakan, Kerajaan Arab Saudi tetap mengizinkan penerima vaksin covid-19 yang disetujui oleh WHO termasuk Sinovac dan Sinopharm dengan catatan harus karantina selama tiga hari.
Arab Saudi sendiri hanya mengakui empat jenis vaksin covid-19 saja, yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Johnson & Johnson.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.