Pimpinan kelompok Saracen, Jasriadi divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Jasriadi bersalah mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain. Ia terbukti mengubah tampilan akun Facebook milik Sri Rahayu.
Namun, Jasriadi terbebas dari sangkaan kepolisian soal menyebar kebencian dan menerima uang dari aksinya itu.
Divonis hukuman 10 bulan penjara, Jasriadi dan jaksa sama-sama banding. Sebelumnya, jaksa menuntut Jasriadi dihukum dua tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.