Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota melakukan olah TKP dengan menghadirkan tersangka Ahmad Rizki di bengkel tempatnya merakit senjata api ilegal.
Dari hasil olah TKP, diketahui tersangka juga merakit petasan roket yang bentuknya menyerupai bom pipa.
Tersangka sudah menjalakan rakitan senjata dan petasan sejak tahun 2016.
Selain merakit senjata, Rizki juga menyediakan surat resmi dari klub Perbakin pada setiap pembelian senjata rakitan. Surat tersebut dijual lagi dengan harga murah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.