JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, merespons ultimatum elemen buruh yang meminta UMP DKI Jakarta naik 5 persen di tahun 2022.
Ariza memastikan Pemprov DKI akan melakukan perbaikan UMP 2022 dari yang diputuskan sebelumnya.
Dalam penetapan UMP, ada aturan yang harus ditaati. Kenaikan yang diputuskan oleh Pemprov DKI sudah ada formula dan rumusannya.
Baca Juga: Buruh Tuntut UMP Naik 5 Persen, Wagub DKI: Ada Aturan yang Harus Ditaati
Adapun ketentuan yang dimaksud Riza ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Saat ini Pemprov DKI Jakarta menyatakan tengah berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai perbaikan UMP Jakarta tahun 2022.
Baca Juga: Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Sebelumnya, Pemprov DKI mengeluarkan keputusan bahwa UMP Jakarta 2022 naik 0,85 menjadi Rp4.452.724. Namun kenaikkan tersebut ditentang oleh buruh.
Buruh kemudian meminta UMP Jakarta naik 5 persen dan akan berencana untuk menggelar aksi unjuk rasa berjilid-jilid jika tidak dipenuhi.
Video editor: Agus Eko Apriyanto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.