JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi atau Tamperak Kepas Panagean Pangaribuan ditetapkan tersangka pemerasan terhadap anggota polisi berinisial HW
Dilansir dari Kompas.com, Tersangka menuding HW menerima suap dari keluarga tersangka kasus narkoba. Tersangka juga mempunyai video testimoni dari keluarga tersangka.
Berdasarkan keterangan polisi, ternyata keluarga tersangka juga dipaksa untuk membuat testimoni.
Baca Juga: Momen Penangkapan Ketua LSM yang Peras Anggota Polri Rp 2.5 Miliar
Dengan modal testimoni tersebut, tersangka mengancam akan memviralkan video jika uang tidak diberikan. Ia juga melakukan aksinya dengan modus akan melayangkan surat aduan ke Presiden Joko Widodo.
Dalam video rekaman yang didapat, terdengar pelaku sempat menyebut nama Presiden Jokowi hingga Komsisi III DPR RI untuk mengancam.
Selain Kepas, satu anggota lain Robinson Manik juga ditangkap karena berperan mendokumentasikan video saat pemerasan terjadi.
Keduanya dijerat pasal 368 dan 369 KUHP atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara.
Video Editor: Mukhammad Rengga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.