JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat yang tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 tidak akan dilayani untuk pembelian tiket transportasi umumnya selama PPKM level 3 saat libur hari raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Ia mengatakan, khusus transportasi udara dan laut, penumpang wajib menunjukkan hasil swab antigen atau PCR negatif Covid-19.
"Untuk seluruh moda transportasi umum, semuanya berlaku di level tiga. Jadi Kementerian Perhubungan sudah mempersiapkan itu," kata Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (26/11/2021).
"Misalnya untuk membeli tiket itu harus bisa menunjukkan telah divaksin dosis satu dan dosis dua. Kalau misalnya dia belum divaksin dosis satu dan dosis dua, dia tidak akan dilayani," ujar dia.
Adapun syarat perjalanan moda transportasi laut dan udara adalah wajib menggunakan hasil swab antigen 1x24 jam dan PCR 3x24 jam.
Dedi berharap masyarakat bisa memahami aturan ini demi mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.
"Karena ini semua dalam rangka untuk kepentingan kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan Covid-19 di masa liburan mendatang," terangnya.
Baca Juga: Tekan Mobilitas Masyarakat saat Libur Nataru, Polisi Gelar Operasi Lilin 20 Desember-2 Januari
Diberitakan sebelumnya, antisipasi mobilitas masyarakat juga akan dilakukan dengan menggelar Operasi Lilin pada 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, hal tersebut adalah salah satu strategi pengamanan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 saat libur Nataru.
"Dalam upaya antisipasi Nataru kepolisian akan laksanakan Operasi Lilin. Namun tentunya akan disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah," kata Sigit dikutip dalam keterangan tertulis Divisi Humas Polri.
Sigit menegaskan bahwa Operasi Lilin tersebut untuk mengawal kebijakan PPKM Level 3 saat Nataru untuk menekan mobilitas masyarakat.
Selain itu, Sigit mengatakan akan menerapkan skenario pengetatan protokol kesehatan (prokes) mulai dari pra-keberangkatan hingga lokasi tujuan bagi masyarakat yang tetap mudik melalui Posko PPKM mulai dari tingkat RT/RW.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.