JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara soal tuntutan elemen buruh agar Upah Minimum Provinsi (UMP) naik lima persen pada 2022.
Riza mengatakan, dalam penetapan UMP, ada aturan yang harus ditaati. Ia menambahkan, sudah ada formula dan rumusannya.
"Penentuan UMP itu sudah ada formula dan rumusannya, bukan kami yang menyusun, kami hanya memasukkan angka-angkanya, inflasi, dan sebagainya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/11/2021).
Adapun ketentuan yang dimaksud Riza ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Meskipun begitu, Riza memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan mencarikan alternatif lain. Khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan buruh serta kepentingan seluruh pihak.
"Tunggu saja kita sedang mencari terobosan-terobosan untuk dapat meningkatkan (kesejahteraan), kita sedang cari solusi dengan pemerintah pusat," terang politisi Gerindra itu.
Baca Juga: Kemnaker Sebut UMP 2022 Sudah Adil dan Berdasarkan Produktivitas
Diberitakan sebelumnnya, puluhan ribu buruh berencana bakal menggelar demo berjilid-jilid di depan Balai Kota DKI Jakarta mulai 29 November hingga Gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP sebesar 5 persen pada 2022.
"Pada tanggal 29 November 5.000-10.000 buruh akan ada aksi di Balai Kota Gubernur DKI, memberikan target-tanda petik- ultimatum 3x24 jam (agar) SK Gubernur tentang UMP DKI dicabut/direvisi naiknya menjadi 5 persen, jangan pakai PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat.
Dia menegaskan, jika setelah demo 29 November Anies tidak menggubris permintaan buruh, demo akan terus berlanjut di hari-hari berikutnya.
"Buruh DKI akan aksi dari mulai jam 09.30 sampai dengan selesai dan kalau belum berubah 3x24 jam, aksi akan dilanjutkan keesokan harinya, akan dilanjutkan lusanya terus-menerus sampai diubah SK tersebut," ucap Said.
Baca Juga: 2.645 Personel TNI-Polri Amankan Demo Buruh di MK dan Balai Kota
Kata Said, tidak ada alasan bagi Anies menggunakan dalih ditekan oleh pemerintah pusat dengan PP Nomor 36 atau Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Menurutnya, gubernur dapat mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang Cipta Kerja.
"Silakan dipelajari oleh Biro Hukum Pemda DKI, jangan jadi propaganda lagi hanya amar (putusan) nomor 4, amar nomor 7-nya dilihat Keputusan MK, jangan jadi alat propaganda, harus punya keberanian," kata dia.
"Kalau nggak berani, jangan jadi gubernur. Jadi gubernur itu harus berani ambil risiko, ada diskresi, tapi kami yakin Gubernur DKI punya keberanian, dicabut dan diubah."
Dia menambahkan bahwa di daerah lain juga akan dilakukan aksi, bahkan aksi akan semakin meluas di berbagai daerah, kecuali daerah yang sudah menaikkan upah minimum di atas 5 persen.
Baca Juga: UMP Jakarta 2022 Hanya Naik Rp 37 Ribu, Wagub DKI: Tidak Bisa Memuaskan Semua Pihak
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.