JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Pariwisata (BPUP) yang diadakan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) akan berakhir hari ini, Jumat (26/11/2021).
Masa pendaftaran untuk mendapat bantuan Rp2 juta itu dibuka sejak 15 November 2021 lalu.
Dana bantuan pemerintah Rp2 juta kali ini diberikan untuk pemilik usaha di bidang pariwisata yang terdampak Pandemi Covid-19.
Jenis usaha yang berhak mendapatkan BPUP adalah agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyedia akomodasi jangka pendek lainnya.
Bagi pemilik-pemilik usaha tersebut, diharapkan segera mendaftar secara online di laman kemenparekraf.go.id.
Baca Juga: Kemenparekraf Sediakan Bantuan Senilai Rp 2 Juta, Simak Syarat Pendaftarannya
Syarat Daftar BPUP Kemenparekraf
Sebelum mulai mendaftar di laman Kemenparekraf, sebaiknya Anda mempersiapkan syarat dan dokumen untuk mendaftar BPUP.
Berikut syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar BPUP.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca Juga: Daftar Orang Dikategori Ini Dapat Bantuan Rp1,2 juta dari Pemerintah, Kamu Masuk di Dalamnya?
Cara Daftar BPUP Kemenparekraf
Bagi yang sudah terdaftar BPUP Kemenparekraf Rp2 juta ini, pencairan dana BPUP akan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.