Kompas TV nasional politik

Golkar Siap Kebut Revisi UU Cipta Kerja yang Dinyatakan Inkonstitusional

Kompas.tv - 26 November 2021, 08:42 WIB
golkar-siap-kebut-revisi-uu-cipta-kerja-yang-dinyatakan-inkonstitusional
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Christina Aryani. (Sumber: Antara)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Badan Legislasi DPR RI Christina Aryani menyatakan, pihaknya menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan status Undang-Undang Cipta Kerja adalah inkonstitusional bersyarat. 

"Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK," kata Christina kepada Kompas TV, Jumat (26/11/2021). 

Politikus Partai Golkar itu mengaku akan mengajak pemerintah untuk duduk bareng membahas perbaikan regulasi tersebut. Sebab, pihaknya menargetkan proses pembahasan revisi itu harus cepat selesai. 

Baca Juga: Pemerintah Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi Soal UU Cipta Kerja

"Mekanismenya seperti apa tentu DPR akan bersama Pemerintah melakukan langkah-langkah perbaikan. Saya rasa ini harus ditindaklanjuti segera sehingga sebelum tenggat waktu dua tahun harusnya sudah bisa selesai," ujarnya. 

Menurut dia, secara substansi, Indonesia memerlukan metode Omnibus Law sebagai salah satu cara untuk melakukan pembenahan peraturan perundang-undangan yang ada. 

Salah satu alasan utamanya karena menyangkut masalah tumpang tindih peraturan, ketidaksesuaian materi muatan, hiperregulasi, sampai pada problem ego sektoral.

"Omnibus Law menjadi jalan keluar untuk mengatasi berbagai persoalan peraturan perundang-undangan yang dialami Indonesia secara cepat, efektif dan efisien serta dapat menjadi solusi untuk melakukan penataan dan harmonisasi existing regulasi," katanya. 

Selain itu, pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode Omnibus Law bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. 

Metode ini sudah diterapkan sejak lama. Dahulu pemerintah juga pernah menyederhanakan sekitar 7.000 peraturan peninggalan Hindia Belanda menjadi hanya 400 peraturan. 

"Praktik pembentukan peraturan perundang-undangan menggunakan metode Omnibus Law baru benar-benar dikenal publik ketika proses legislasi dalam pembentukan UU Cipta Kerja dimulai dan hingga kini sudah lahir setidaknya 4 peraturan perundang-undangan yang disusun menggunakan metode ini," kata dia. 

Baca Juga: Setelah Putusan MK, YLBHI: Pemerintah Tak Bisa Memberlakukan UU Cipta Kerja

Sebelumnya, MK memutuskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji formil UU Cipta Kerja yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11/2021).

MK menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: MK: Pemerintah dan DPR Harus Perbaiki UU Cipta Kerja!, Pemerintah Tanggapi Akan Segera Perbaiki Itu

Dalam pembacaan amar putusan, Anwar Usman juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x