Kompas TV nasional berita utama

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata DPR

Kompas.tv - 25 November 2021, 15:58 WIB
mk-putuskan-uu-cipta-kerja-inkonstitusional-bersyarat-ini-kata-dpr
Sufmi Dasco Ahmad, saat Doorstop (Sumber: Leo dan Satrio Kompas TV - JAKARTA)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghargai dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebut Undang-undang Cipta Kerja Inkonstitusional secara bersyarat.

Untuk itu, DPR akan mempelajari terlebih dahulu hal-hal yang perlu diperbaiki dalam Undang-undang Cipta Kerja agar bisa segera mengambil langkah.

Demikian Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya di DPR, Kamis (25/11/2021).

“Kami masih akan pelajari terlebih dahulu sebelum kemudian DPR mengambil langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang ada untuk mentaati keputusan tersebut,” kata Sufmi Dasco Ahmad.

“Oleh karena itu, mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi keputusan tersebut dengan utuh. Sehingga kami juga dapat mengambil langkah-langkah yang tepat.”

Baca Juga: Patuhi Putusan MK, Pemerintah Segera Perbaiki UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi secara resmi memerintahkan DPR dan Pemerintah memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam putusannya terkait Undang-undang Cipta Kerja, MK memberikan waktu 2 tahun bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sidang uji formil UU Cipta Kerja.

Dalam argumentasinya, Mahkamah Konstitusi menilai metode pembuatan UU Cipta Kerja tidak jelas apakah itu UU baru atau UU yang direvisi.

Baca Juga: Putusan MK: Jika UU Cipta Kerja Tak Diperbaiki dalam 2 Tahun, UU Lama Berlaku Kembali

Selain itu, Mahkamah Konstitusi menilai dalam prosesnya UU Cipta Kerja juga tidak memegang asas keterbukaan publik.

“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu dua tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Undang-Undang atau pasal-pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ujar Anwar.

Sebagai informasi, uji materi UU Cipta Kerja diajukan oleh lima penggugat. Antara lain yaitu, karyawan swasta bernama Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, seorang pelajar bernama Novita Widyana, serta tiga orang mahasiswa, yakni Elin Diah Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x