Made Oka Masagung akan ditahan selama 20 hari di rutan cabang KPK. Sebelum dikeluarkan surat penahanan resmi Masagung telah dinyatakan sehat dan memenuhi syarat penahanan.
Namun saat ini Masagung mengaku kondisi kesehatannya menurun. Sehingga KPK memberikan waktu kepada Masagung untuk beristirahat sejenak di kantor KPK.
Made Oka Masagung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara penerima suap untuk Setya Novanto dalam proyek e-KTP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.