JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi D DPRD DKI Jakarta merekomendasikan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang diubah menjadi lapangan golf.
Hal ini disampaikan saat Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Rabu (24/11/2021), oleh anggota Komisi D DPRD DKI, Syarif.
"Komisi D merekomendasikan agar Dinas Lingkungan Hidup dapat memanfaatkan lokasi tumpukan sampah yang ketinggiannya sudah melampaui 50 meter bisa dimanfaatkan untuk pembangunan lapangan golf," kaya Syarif di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Terkait dengan usulan ini, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmudah, menjelaskan usulan ini mencontoh apa yang sudah diterapkan oleh Korea Selatan.
"Jadi gini, di Korea Selatan pembuangan sampah seluas 500 hektar itu yang sudah sangat numpuk disulap jadi lapangan golf dan tidak mahal, tidak sulit, menurut Korea Selatan," kata Ida kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Kerjasama TPST Bantargebang Antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi Resmi Diperpanjang 5 Tahun
Terkait besaran anggaran yang diperlukan, Ida enggan menjelaskan lebih lanjut.
"Misal direkomendasi, sudah 50 meter (tinggi) Bantargebang, sembilan belas (hektar) tingginya 50 meter. Itu tidak perlu diapa-apakan tinggal dibentuk aja bukit-bukit gitu jadi lapangan golf dan katanya tidak mahal," jelasnya.
Ida mengatakan, usulan ini disampaikan sebagai salah satu cara untuk mengelola sampah yang tingginya sudah mencapai 50 meter ini.
"Prinsipnya kalau saya gimana caranya sampah ini bisa terselesaikan dengan tinggi 50 meter ini," kata Ida.
Nantinya, kata Ida, Dinas Lingkungan Hidup akan mendalami lebih jauh mengenai rekomendasi ini.
"Ini jangka panjang tapi nggak lama kok katanya, biar aja dinas yang dalamin kan kita hanya merekomendasikan," kata Ida.
Baca Juga: Soal Kontrak Baru TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Minta Tambahan Dana Kompensasi ke Pemprov DKI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.