BALI, KOMPAS.TV - Jelang libur Natal dan tahun baru, pintu masuk menuju pulau Bali melalui jalur Pelabuhan Gilimanuk akan diperketat.
Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, Mudik Dilarang hingga Imbauan Tunda Cuti Pekerja Migran
Pengetatan ini dilakukan guna mencegah penularan covid-19.
Pelaku perjalanan yang akan berkunjung ke Bali melalui jalur laut, diwajibkan menunjukan surat keterangan sudah vaksin covid-19, minimal dosis pertama, serta surat keterangan bebas covid-19 berdasarkan tes antigen maupun PCR.
Jika tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka pelaku perjalanan tidak diperkenankan untuk masuk ke pulau Bali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.