Kompas TV nasional update corona

PPKM Level 3 Saat Nataru, Mudik Dilarang hingga Imbauan Tunda Cuti Pekerja Migran

Kompas.tv - 24 November 2021, 15:36 WIB
ppkm-level-3-saat-nataru-mudik-dilarang-hingga-imbauan-tunda-cuti-pekerja-migran
Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang mudik selama Natal dan Tahun Baru, serta mengimbau masyarakat untuk menunda mengambil cuti setelah Nataru (24/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Dhemas Reviyanto)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan Satgas Covid-19 akan mensosialisasikan peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru kepada masyarakat. Termasuk kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang biasanya memanfaatkan momen Nataru untuk pulang ke kampung halaman.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Inmendagri tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak. Dalam Inmendagri disebutkan, jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah, maka:

Baca Juga: Israel Mulai Suntikan Vaksin Pfrizer Ke Anak 5-11 Tahun

1. mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

2. melakukan tes PCR atau rapid test dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19; dan

3. dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif COVID-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan

Satgas juga akan melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di 3 tempat, yaitu gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga: Mulai 24 Desember - 2 Januari 2022, Mal Buka sampai Jam 22.00 Waktu Setempat

Selain itu, pemerintah juga melarang cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

"Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru," kata Mendagri Tito Karnavian seperti dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Rabu (24/11/2021).

Selama 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, kegiatan seni budaya dan olahraga ditiadakan. Alun-alun yang biasanya menjadi titik keramaian saat malam tahun baru, akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.




Sumber :




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x