KOMPAS.TV - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM level 3 dimulai pada 24 Desember 2021 saat libur hari raya natal.
Satu bulan menjelang, sosialisasi pun digelar.
Pemerintah belajar dari tradisi masyarakat yang sulit dihilangkan yakni liburan atau silaturahmi ke luar kota.
Berbagai penyekatan dan aturan tersebut adalah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan rencana penerapan PPKM level 3 harus disosialisasikan secara baik ke masyarakat.
Baca Juga: Butuh Partisipasi Semua Pihak untuk Cegah Kenaikan Kasus Covid-19 saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kenaikan kasus covid-19 di Eropa menjadi salah satu alasan kebijakan ppkm level 3 ini diambil saat libur nataru.
Ada 109 kabupaten kota yang masuk PPKM level 3 yang tersebar di 19 provinsi, di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, NTT, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
PPKM level 3 seindonesia diterapkan saat libur nataru, mulai 24 Desember 2021 selama 9 hari atau hingga 2 Januari 2022.
Sebelum itu, pemerintah juga memperpanjang PPKM untuk wilayah luar Jawa Bali mulai 23 November 2021 hingga 6 Desember 2021.
Baca Juga: DKI Pertimbangkan Penggunaan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Level 3 Libur Nataru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.