KOMPAS.TV - Kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur natal dan tahun baru atau nataru akan segera berlaku.
Sebagian besar daerah telah menyatakan siap menerapkannya.
Di Pulau Sumatera, Pemerintah Kota Palembang meminta para ASN untuk mematuhi larangan cuti bersama sebagai langkah pencegahan penularan covid-19.
Sementara di Kota Bandar Lampung, Pemkot setempat membatasi kegiatan masyarakat juga penyekatan pintu perbatasan wilayah Bandar Lampung, mengingat Kota Lampung adalah salah satu pintu keluar- masuk Pulau Sumatera melalui jalur laut yakni Pelabuhan Bakauheni.
Dan Selasa (23/11/2021) lalu, Pemda Luwu Utara, Sulawesi Selatan melakukan sosialisasi pencegahan covid-19 melalui pengaturan dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Percepatan vaksinasi juga dilakukan mengingat vaksinasi Kabupaten Luwu Utara masih rendah yakni sekitar 32%.
Dan sebagai salah satu lokasi wisata alam, Pemerintah Kabupaten Bandung akan menerapkan aturan ketat jelang nataru.
Baca Juga: PPKM Level 3 Jelang Nataru, Sandiaga Uno: PPKM Level 3 Bukan Untuk Mengekang Pelaku Usaha!
Pemerintah Kabupaten Bandung juga akan melarang warga luar untuk masuk ke wilayahnya selama nataru.
Penyekatan kendaraan dengan metode ganjil-genap juga akan berlaku di Kabupaten Bandung.
Berbagai penyekatan dan aturan tersebut adalah sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan rencana penerapan PPKM level 3 harus disosialisasikan secara baik ke masyarakat.
Kenaikan kasus covid-19 di Eropa menjadi salah satu alasan kebijakan ppkm level 3 ini diambil saat libur nataru.
Ada 109 kabupaten kota yang masuk PPKM level 3 yang tersebar di 19 provinsi, di antaranya Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, NTT, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
Baca Juga: PPKM Level 3, Ibadah dan Perayaan Natal Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas Gereja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.