JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantah menutup diri terkait pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap prajurit TNI dalam suatu perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menyikapi terbitnya surat telegram (ST) Panglima TNI Nomor ST/1221/2021.
Baca Juga: Tegas, Reaksi Panglima TNI Andika Perkasa Soal Ribut Arteria Dahlan dengan Anak Jenderal
Dalam surat telegram itu, diketahui diatur mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI yang tengah menghadapi suatu perkara oleh aparat penegak hukum.
"Jadi mekanisme soal pemanggilan segala macam itu soal teknis saja, tetapi ya kalau diperlukan kan selama ini sudah berlangsung dan ada mekanismenya. Sama sekali bukan berarti kita menutup pemeriksaan, tidak. Sama sekali tidak," kata Andika di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2021).
Andika mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai Surat telegram Panglima TNI tersebut. Sebab, surat telegram itu diterbitkan pada 5 November 2021, sebelum dirinya menjabat sebagai Panglima TNI.
"Saya harus cek lagi (surat telegramnya). Tetap saya harus ikuti peraturan perundangan, harus. Tetapi kan kalau soal proses hukum itu memang sudah lama, sudah ada undang-undangnya," ucap Andika.
Baca Juga: Panglima TNI Andika Perkasa Akan Bertemu Kapolri di Mabes Polri
Sebagai informasi, penegak hukum mulai dari Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak bisa asal melakukan pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tengah menghadapi suatu perkara.
Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 mengenai prosedur pemanggilan prajurit TNI oleh aparat penegak hukum.
Adapun telegram itu diterbitkan menindaklanjuti adanya sejumlah peristiwa pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang dianggap tidak sesuai prosedur.
"Adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh pihak kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," demikian bunyi Surat Telegram Panglima TNI yang dikutip pada Selasa (23/11/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.