"Dan yang paling utama sebenarnya bahwa kita harus tetap waspada," ujarnya.
Lebih lanjut, Adib mengatakan, meski saat ini tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19, IDI tetap memantau kondisi kasus Covid-19 dan jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit rujukan dan ruang isolasi.
"Ini yang harus kita pantau terus, untuk jadi pendataan itu tidak hanya sekedar pendataan fokus terkait dengan masalah berapa yang positif saja, tetapi (juga) jumlah pasien di perawatan," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Nataru, Ganjar: Ora Usah Cuti Liburre 2 Dina Wae
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur Nataru. Aturan tempat perbelanjaan seperti mal, pasar, toko, kemudian kantor, pembelajaran hingga rumah makan seperti warung makan, kafe, restoran disesuaikan kembali dengan PPKM Level 3.
Semisal restoran, rumah makan, atau kafe yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan maksimal satu jam.
Restoran atau kafe dengan jam operasional malam hari, dapat beroperasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai pukul 18.00 hingga 00.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja dua orang, dan waktu makan 60 menit.
Kemudian kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen dan kuliner tidak menerima makan di tempat.
Baca Juga: Soal PPKM Level 3, Polri Tengah Siapkan Konsep Pengamanan selama Libur Nataru
Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning yang boleh masuk dan anak usia 12 tahun dilarang masuk.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.