JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, mengungkapkan, pengacara Maskur Husain mengetahui Aliza Gunado akan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Berangkat dari informasi tersebut, Maskur Husain pun meminta Robin menghubungi Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado.
Dalam pesan Maskur kepada Robin, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diminta menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Keterangan itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan terkait proses penyerahan uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado kepada Robin.
“Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saudara mengatakan 'Pada Agustus 2020, Maskur Husain menghubungi saya dan mengatakan Aliza Gunado akan menjadi tersangka dan meminta untuk menyiapkan Rp1,5 miliar,” kata Lie dikutip dari Antara.
“Setelah Maskur menyampaikan permintaan tersebut maka malam hari bertemu dengan Azis Syamsuddin di rumah dinas beliau.”
Dalam pertemuannya dengan Azis Syamsuddin, Robin menyampaikan apa yang diinformasikan Maskur Husain.
Baca Juga: Terungkap Cara Stepanus Robin Pattuju Yakinkan M Syahrial yang Ingin Kasusnya di KPK Distop
“Pada saat itu saya menyampaikan bahwa Aliza Gunado akan menjadi tersangka dan meminta agar menyiapkan uang Rp1,5 miliar, karena Aliza Gunado akan jadi tersangka,” baca Jaksa Lie.
“Azis Syamsuddin lalu mengatakan akan menyampaikan ke Aliza Gunado.”
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.