JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 16 barang sitaan berupa kendaraan mewah dari kasus korupsi PT Jiwasraya akan segera dilelang oleh Kejaksaan Agung.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Sartono menyebutkan, total nilai dari seluruh barang rampasan itu mencapai Rp11,193 miliar dengan rincian, 15 mobil mewah, dan satu motor mewah.
Sartono pun menjelaskan, ke-16 kendaraan mewah yang telah melewati tahap penilaian sebagai barang sitaan tersebut sejatinya masih tersebar di beberapa lokasi.
"Ada di Sulawesi Selatan; DKI Jakarta; Jawa Barat, yaitu di Bogor; Kuningan; dan Bekasi. Hingga ada pula yang di Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Banten," sebut Sartono dalam keterangannya kepada KompasTV, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga: Jaksa Agung Buka Kemungkinan Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor di Kasus Jiwasraya dan Asabri
Rencananya, lanjut Sartono, Kejaksaan Agung bakal menggelar lelang tersebut secara daring melalui situs lelang.go.id pada 24 November 2021, agar prosesnya dapat berjalan setransparan mungkin.
Selain itu, dalam proses lelangnya nanti, Kejaksaan Agung juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Adapun, untuk kendaraan mewah yang paling mahal dalam daftar barang sitaan kasus korupsi PT Jiwasraya tersebut diketahui berasal dari Benny Tjokro.
Kendaraan yang dimaksud adalah mobil Jeep Land Rover, yang nilainya ditaksir dapat mencapai Rp2 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.