JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan aduan dari orang tua 3 siswa SD Negeri 051 Tarakan, Kalimantan Utara yang telah tidak naik kelas hingga tiga kali.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan dari laporan yang diterima pihaknya, pihak sekolah disebut tidak menaikkan 3 siswa tersebut karena permasalahan agama yang mereka anut.
"Ada 3 kakak beradik yang beragama Saksi Yehuwa yang tidak naik kelas selama 3 (tiga) tahun berturut-turut karena permasalahan nilai agama di rapor," kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS.TV, Minggu (21/11/2021).
Menurut penjelasannya, ketiga adik kakak tersebut bernama M (14 tahun) kelas 5 SD; Y(13 tahun) kelas 4 SD; dan YT (11 tahun) kelas 2 SD.
Mereka, kata Retno, tidak naik kelas secara berturut-turut, yakni pada tahun ajaran 2018/2019; lalu tahun ajaran 2019/2020; dan tahun ajaran 2020/2021.
Orang tua korban, lanjut dia, juga telah melakukan dialog dan mediasi dengan pihak sekolah atas permasalahan tersebut, namun selalu menemui jalur buntu.
Alhasil, mereka melakukan perlawanan ke jalur hukum. Orang tua korban selalu menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun pihak sekolah selalu punya cara setiap tahun untuk tidak menaikkan ketiga anak tersebut dengan alasan yang berbeda-beda.
Baca Juga: Anaknya Trauma, Kartika Damayanti Laporkan Orang Tua Ayu Ting Ting ke KPAI
Menurut Retno, pada tahun ajaran 2018-2019 misalnya, ketiga anak tersebut tidak naik kelas kali pertama karena dianggap tidak hadir tanpa alasan selama lebih dari 3 bulan. Padahal, ketiga anak tersebut tidak hadir karena dikeluarkan dari sekolah pada 15 Desember 2018.
Ketiga anak tersebut baru kembali ke sekolah setelah PTUN Samarinda menetapkan putusan sela pada 16 April 2019 hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap. Sekolah lantas memutuskan ketiganya tidak naik kelas.
Pada 8 Agustus 2019, PTUN Samarinda membatalkan keputusan sekolah karena terbukti melanggar hak-hak anak atas pendidikan dan kebebasan melaksanakan keyakinan mereka.
PTUN Samarinda menilai tindakan sekolah mengeluarkan, menghukum, dan menganggap pelaksanaan keyakinan mereka sebagai pelanggaran hukum, tidak sejalan dengan perlindungan konstitusi atas keyakinan agama dan ibadah.
“Meski hak-hak ketiga anak atas keyakinan beragama dan pendidikan dihormati dan diteguhkan di PTUN, sehingga mereka kembali ke sekolah, namun mereka diperlakukan secara tidak adil karena tidak naik kelas untuk alasan yang tidak sah,” ungkap Retno.
Di sisi lain, guru Pendidikan Jasmani dan Pembimbing Pendidikan Agama Kisten di sekolah itu keberatan jika ketiga kakak beradik tersebut mengikuti pelajaran agama karena adanya perbedaan akidah dan ajaran antara keyakinannya dan agama ketiga anak sebagai Kristen Saksi-Saksi Yehuwa.
Sementara pada tahun 2019-2020, ketiga siswa tersebut kembali tidak naik kelas karena tidak diberikan pelajaran agama dan tidak punya nilai agama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.