JAKARTA, KOMPAS.TV – Personel Komando Distrik Militer (Kodim) 1709/Yawa mengamankan enam warga negara asing (WNA) asal China yang sedang melakukan penambangan emas ilegal di Kabupaten Waropen, Papua.
Komandan Kodim (Dandim) 1709/Yawa, Letkol Inf Leon Pangaribuan, melalui keterangan tertulis Penerangan Kodam (Pendam)XVII/Cenderawasih, menjelaskan, keenamnya diamankan di Kampung Sewa Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen, Minggu (21/11/2021).
Baca Juga: Polisi Tangkap WNA China sebagai Pemodal Pinjol dan Otak Peneror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri
Dandim menjelaskan, keenam WNA tersebut diamankan oleh personel Koramil 1709-03/Warbah yang dipimpin oleh Serma Dedy Setiawan Danposramil Wapoga.
“Berawal dari adanya informasi dari salah satu warga yang mengatakan keberadaan 6 WNA yang sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di Kampung Sewa Distrik Wapoga," jelas Dandim.
Dia menambahkan, setelah personel Kodim 1709/Yawa ke lapangan dan menemukan keenamnya, mereka diminta untuk menunjukkan identitas.
"Setelah personel kodim turun langsung ke lapangan dan mendapatkan 6 orang WNA, kemudian dilanjutkan pemeriksaan, namun ke-6 warga asing tersebut tidak dapat menunjukkan tanda pengenal maupun dokumen resmi (paspor) dari negara asalnya,” tambahnya.
Mereka pun kemudian dimintai keterangan, dan diperoleh informasi mengenai nama-nama dan asal mereka.
Keenamnya masing-masing bernama Ge Junfeng (48), Lein Feng (37), Yan Gangping (41), Tan Liguo (54), Tan Lihua (58) dan Lu Huacheng (38 ) yang berasal dari China.
Keberadaan mereka di Kampung Sewa, Distrik Wapoga, Kabupaten Waropen baru memasuki hari keempat.
Selain tidak bisa menunjukkan dokumen resmi seperti paspor, keenamnya juga tidak bisa berbahasa Indonesia.
Baca Juga: Kapolda Ungkap Peran WNA China dalam Kasus Pinjol Ilegal di Kalsel, Sudah jadi Tersangka
"Selain tidak mempunyai dokumen resmi/Pasport, ke-6 WNA ini juga tidak memiliki kemampuan berbahasa Indonesia,” imbuh Dandim.
“Sehingga untuk proses selanjutnya akan kami kawal untuk diberangkatkan ke Korem 173/PVB dan dilanjutkan penyerahan prosesnya kepada Kantor Keimigrasian Biak," pungkas Dandim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.